Universitas Teknokrat Indonesia Terima Penghargaan dari Kementerian Hukum

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandar Lampung

23 Agustus 2025 06:56 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa

RILISID, Bandar Lampung — Universitas Teknokrat Indonesia menerima penghargaan dari Kementerian Hukum pada 22 Agustus 2025.

Universitas Teknokrat Indonesia menerima piagam penghargaan karena berkontribusi dalam memfasilitasi pendaftaran layanan kekayaan intelektual.

Penghargaan ini diserahkan oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Benny Daryono, S.H., M.E. kepada Rektor UTI Dr. HM Nasrullah Yusuf, MBA.

Dalam satu tahun terakhir, Universitas Teknokrat Indonesia berhasil mencatatkan 95 karya yang memperoleh hak cipta kepada Kementerian Hukum Lampung. Karya-karya tersebut meliputi buku ajar, karya ilmiah, perangkat lunak, inovasi teknologi, hingga karya kreatif dosen dan mahasiswa yang telah resmi mendapatkan perlindungan hukum.

Nasrullah Yusuf menyampaikan rasa bangganya atas penghargaan ini karena Universitas Teknokrat Indonesia aktif mendaftarkan kekayaan intelektual dan banyak dapat kekayaan intelektual makanya kita dapat penghargaan ini.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak yang diberikan negara atas hasil karya cipta, inovasi, dan kreativitas manusia. Perlindungan HKI tidak hanya menjaga karya dari penyalahgunaan, tetapi juga memberikan nilai tambah dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta peluang ekonomi.

Capaian ini menegaskan posisi Universitas Teknokrat Indonesia sebagai salah satu perguruan tinggi swasta paling produktif di Indonesia dalam bidang kekayaan intelektual. Terima kasih kepada Yayasan Pendidikan Teknokrat yang memberikan dukungan dalam pencapaian ini. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS
Tag :

Universitas Teknokrat Indonesia

Penghargaan

Kementerian Hukum

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya