Kapolda Lampung Resmikan Dapur Gizi Kemala Bhayangkari, Ribuan Siswa Siap Nikmati Makan Bergizi Gratis
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Lampung di Kedaton, Bandar Lampung, Kamis (17/7/2025).
Peresmian ini menjadi bagian dari peluncuran serentak 28 SPPG di seluruh Indonesia oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui sambungan Zoom Meeting.
Dalam sambutannya, Irjen Helmy menegaskan bahwa program SPPG merupakan bentuk dukungan nyata Polri bersama Yayasan Kemala Bhayangkari terhadap pemenuhan gizi anak-anak sekolah.
“Ini langkah konkret untuk mewujudkan generasi sehat dan cerdas di Lampung,” ujarnya.
Selain peresmian, acara juga diisi dengan penyerahan tali asih kepada para relawan oleh Kapolda, Wakapolda, dan Wakil Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Lampung, Ibu Emy Yudi. Kegiatan dilanjutkan dengan pemotongan pita oleh Ibu Emy sebagai simbol dimulainya operasional dapur umum.
Enam sekolah di Bandar Lampung akan menjadi penerima manfaat awal program ini, mencakup total 3.406 siswa:
SD Negeri 1 Labuhan Ratu (175 siswa)
SD Negeri 2 Labuhan Ratu (413 siswa)
SD Negeri 2 Sukamenanti (155 siswa)
SMP Negeri 10 Bandar Lampung (1.016 siswa)
SMP Negeri 43 Bandar Lampung (542 siswa)
SMA Negeri 9 Bandar Lampung (1.105 siswa)
Kapolda berharap dapur SPPG mampu menjadi solusi atas permasalahan gizi di lingkungan sekolah.
“Kami ingin memastikan anak-anak sekolah mendapat asupan gizi yang cukup untuk mendukung pertumbuhan mereka secara optimal,” tegas Helmy.
Usai meresmikan, Kapolda meninjau langsung fasilitas dapur bersama Wakil Ketua YKB Lampung. Ia menekankan bahwa program ini bukan sekadar kegiatan sosial, melainkan investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa.
“Ini bukan sekadar program, tapi upaya serius melindungi masa depan bangsa lewat generasi yang sehat,” ujarnya lagi.
SPPG Kemala Bhayangkari
Polda Lampung
Kapolda Lampung
MBG
makan bergizi gratis
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
