Pertama di Lampung, Kantin UIN RIL Resmi Ditetapkan sebagai Zona KHAS
Fi fita
Metro
RILISID, Metro — Kantin Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) resmi ditetapkan sebagai Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona KHAS).
Penetapan ini dilakukan dalam rangkaian kegiatan Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM dengan tema “Lampung Mempesona: Ekowisata Berbudaya, UMKM Legal, Terlindungi dan Berdaya”.
Acara berlangsung di Gedung Mall Pelayanan Publik Kota Metro, Senin (08/12/2025).
Penghargaan Zona KHAS diberikan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Sertifikat diserahkan langsung oleh Deputi Bidang Usaha Mikro, Riza Damanik, kepada Rektor UIN RIL yang diwakili oleh Kepala Biro AAKK, Dr. H. Abdul Rahman, M.Pd.
Hadir pula Kepala Pusat Pengembangan Bisnis, Dr. Evi Ekawati, yang mendampingi dalam agenda tersebut.
Sejalan dengan apresiasi tersebut, Kantin Ushuluddin UIN RIL sebelumnya telah ditetapkan sebagai Zona KHAS melalui Keputusan Rektor UIN RIL Nomor 779 Tahun 2025 berdasarkan Surat KNEKS Nomor S-103/KNEKS.ME.4/2025 tetang Penetapan Zona KHAS Kantin Ushuludin UIN RIL.
Melalui SK itu, terdapat 24 tenant yang masuk dalam pengelolaan Kantin Ushuluddin, yang ditetapkan sebagai lokasi terpusat untuk implementasi Zona KHAS.
Penetapan Kantin UIN RIL sebagai Zona KHAS juga memiliki arti penting bagi Provinsi Lampung. Zona KHAS untuk kategori kantin ini menjadi yang pertama di Lampung.
Hingga saat ini, Lampung memiliki dua zona KHAS, yaitu Pasar Lebak Budi dan Kantin UIN RIL.
Kepala Biro AAKK menjelaskan bahwa Zona KHAS merupakan inisiatif untuk menyediakan pilihan kuliner yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan sehat bagi konsumen di lingkungan kampus.
Uin ril
universitas Islam Negeri lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
