Dosen FH Unila Fathoni Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum
Gueade
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Fathoni berhasil meraih gelar doktor ilmu hukum usai mempertahankan disertasinya di Hall FH Tower Universitas Sriwijaya, Rabu (17/12/2025).
Fathoni mempertahankan disertasi berjudul Konvergensi Nilai Pancasila dan Paradigma Pembangunan Berkelanjutan dalam Sistem Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia di bawah bimbingan Prof Dr Febrian SH MS dan Co-Promotor Dr Firman Muntaqo SH MHum dan Prof Dr Hieronymus Soerjatisnanta SH MH.
Fathoni menjelaskan disertasi ini berusaha mempertemukan (mengonvergensikan) nilai Pancasila sebagai nilai khas bangsa Indonesia, dengan kerangka kerja global berupa paradigma pembangunan berkelanjutan.
Hal ini berangkat dari kegelisahan intelektualnya terhadap kesenjangan paradigmatik antara cita hukum Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm —yang mengamanatkan alam sebagai ciptaan Tuhan yang wajib dijaga dengan realitas krisis lingkungan dan kemunduran norma hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) akibat dominasi Paradigma Antroposentrisme.
“Penelitian ini bertujuan untuk memberikan tawaran konsep PPLH baru yang mengatasi “kepatuhan semu” (artificial compliance) yang bersifat administratif-teknokratis,” ungkapnya.
Menurutnya selama ini terjadi kesenjangan yang berdampak dari serangkaian krisis lingkungan berskala besar yang mengindikasikan bahwa sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup saat ini belum berjalan efektif.
“Kita bersama bisa menyaksikan banyak bencana alam seperti yang melanda provinsi-provinsi di Pulau Sumatra beberapa waktu lalu terjadi akibat ketidakseimbangan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan manusia,” tegasnya.
Hasil penelitian Fathoni menunjukan bahwa dinamika norma perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia menunjukkan dialektika dari paradigma eksploitatif menuju protektif. Namun beberapa waktu terakhir mengalami kemunduran pasca-pemberlakuan UU Cipta Kerja.
“Perubahan ini melemahkan fungsi kontrol preventif, membatasi partisipasi publik, dan menggeser paradigma kembali ke arah yang lebih pro-investasi dengan mengorbankan standar perlindungan lingkungan,” jelasnya.
Fatoni
Unila
Doktor
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
