Mau Kuliah di UIN RIL? Delapan dari 10 Prodi FTK Sudah Terakreditasi Unggul
Fi fita
Bandar lampung
RILISID, Bandar lampung — Delapan dari 10 program studi (Prodi) di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) telah mengantongi status akreditasi Unggul dari Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK).
Capaian terbaru datang dari tiga prodi, yakni Pendidikan Bahasa Inggris (PBI) berdasarkan SK LAMDIK Nomor 871/SK/LAMDIK/Ak/S/VII/2025; Pendidikan Matematika dengan SK Nomor 908/SK/LAMDIK/Ak/S/VII/2025; dan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) dengan SK Nomor 867/SK/LAMDIK/Ak/S/VII/2025.
Sebelumnya, lima prodi di FTK yang lebih dulu mendapatkan predikat Unggul yaitu Pendidikan Biologi, Pendidikan Bahasa Arab (PBA), Pendidikan Agama Islam (PAI), Manajemen Pendidikan Islam (MPI), dan Pendidikan Fisika.
Dekan FTK UIN RIL, Prof. Dr. Hj. Nirva Diana, M.Pd., menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas pencapaian tersebut.
Ia menilai, hal ini merupakan buah dari kerja sama seluruh tim dan sivitas akademika, serta bukti komitmen FTK dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan.
“Ini membuktikan bahwa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan konsisten mengedepankan mutu dan kualitas akademik,” ujarnya, Minggu (6/7/2025).
Tak lupa ia menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan UIN RIL atas dukungan kepada semua unit kerja untuk meningkatkan mutu dan layanan akademik tersebut.
Sementara itu, dua prodi lainnya, yakni Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) dan Bimbingan Konseling Pendidikan Islam (BKPI), saat ini telah berstatus akreditasi Baik Sekali.
Sebelum perubahan istilah penilaian, akreditasi tersebut juga setara dengan predikat A.
Akreditasi LAMDIK sendiri mengacu pada sembilan kriteria dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI), antara lain visi dan misi, tata kelola, mahasiswa, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta luaran tridarma.
Uin ril
universitas islam negeri lampung
mahasiswa uin ril
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
