YAICI: Susu Kental Manis Tidak untuk Dikonsumsi sebagai Minuman
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Pemerintah diminta meluruskan persepsi yang keliru soal iklan krimer atau susu kental manis yang selama ini dipersepsikan sebagai minuman sehat untuk anak. Padahal, menurut Ketua Harian Yayasan Abhipraya Insan Cendekia (YAICI) Arif Hidayat, minuman itu justru rentan konsumsi gula berlebih.
Dia mengatakan, selama ini terjadi salah perspesi di masyarakat terkait penggunaan susu kental manis tersebut.
“Susu kental manis tidak untuk dikonsumsi sebagai minuman, apalagi untuk anak, karena sejatinya susu kental manis adalah toping atau perasa makanan,” katanya di Jakarta, Senin (9/12/2019).
Menurut dia, pembangunan persepsi yang salah ini telah berlangsung berpuluh-puluh tahun, sehingga masyarakat masih terus mengkonsumsi susu kental manis sebagai minuman pengganti susu pada balita mereka.
Karenanya Arif mengimbau pemerintah, terutama Badan Pengolahan Obat dan Makanan (BPOM) untuk menegakkan aturan terkait produk susu kental manis dan cara produsen beriklan di media.
“Kami mengimbau pemerintah untuk melarang pemberian susu kental manis bagi anak di bawah 3 tahun, bukan bayi di bawah 12 bulan seperti sekarang ini, karena anak di bawah 3 tahun rentan terhadap konsumsi gula berlebih sebagaimana yang selama ini direkomendasikan oleh Ikatan Dokter Indonesia,” ujar Arif.
Pihaknya juga mendesak pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap penerapan peraturan Kepala BPOM nomor 31 tahun 2018, agar produsen tidak mengiklankan susu kental manis sebagai minuman berenergi yang dapat dikonsumsi secara tunggal.
Menurut dia, krimer tidak boleh dikonsumsi sebagai minuman yang diseduh dengan air seperti yang selama ini terus berlangsung.
Wakil Ketua IV Pimpinan Pusat Muslimat NU, Hj. Aniroh Slamet Yusuf, mengatakan bahwa konsumsi susu kental manis yang salah telah menimbulkan korban gizi buruk di Batam dan Kendari.
Terkait persepsi masyarakat terhadap susu kental manis, YAICI pada 2018 dan 2019 telah melakukan penelitian 12 kabupaten dan pemerintah kota di 6 provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Aceh, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Tengah. Salah satu temuan penting dari penelitian ini adalah tingginya persentasi responden yang menganggap bahwa krimer adalah susu yang bisa dikonsumsi oleh balita mereka.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
