Surat Keterangan Habis, Hasil Rapid Tes Antigen di Posko Boleh Difoto, Resmikah?
Dora Afrohah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Penyekatan di Bandarlampung terus dilakukan hingga Jumat (21/5/2021). Salah satunya terpantau di pos penyekatan Rajabasa, personel gabungan melakukan pengamanan kondisi jalur masuk Bandarlampung.
Ada sekitar 20 personel yang bertugas, terdiri dari Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, TNI, Polri, hingga Polisi Pamong Praja.
Ketua Regu Tim Penyekatan Rajabasa Tumono menjelaskan, penyekatan yang dilakukan adalah dengan memeriksa plat nomor kendaraan luar Lampung.
“Khusus untuk daerah zona oranye dan merah kita lakukan rapid tes pada para penumpang,” terang Tumono.
Menurut Dandi Kurniawan, salah satu tenaga medis yang bertugas mengatakan pada hari ini sudah melakukan rapid tes antigen kepada tujuh orang.
“Hasil semuanya negatif,” tukas Dandi kepada Rilisid Lampung.
Dandi juga menjelaskan, apabila ada warga dari luar Lampung yang sudah menunjukkan kartu vaksinasi, harus tetap memiliki surat rapid antigen. Karena kemungkinan untuk terinfeksi covid-19 masih ada.
Namun karena kehabisan surat keterangan telah melakukan rapid tes antigen, Dandi mengatakan warga boleh memfoto hasilnya dan dapat ditunjukkan apabila mereka terkena penyekatan di tempat lain.
“Masa berlaku setelah rapid tes antigen ini 14 hari,” jelas Dandi lagi.
Salah satu warga bernama Jamal Abdul Nasir yang melakukan perjalanan dari Ciamis menuju Aceh Barat, mengaku sudah mengetahui bahwa ada penyekatan. Namun dirinya ternyata membawa surat rapid tes antigen yang masa berlakunya telah habis.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
