Selamat! Ratusan PPPK Fungsional Kesehatan Pemprov Terima SK

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

8 Juni 2023 15:21 WIB
Ragam | Rilis ID
Nunik Serahkan SK Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Formasi 2022. Foto: ist
Rilis ID
Nunik Serahkan SK Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Formasi 2022. Foto: ist

RILISID, Bandarlampung — Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menyerahkan Surat Keputusan (SK) gubernur Lampung di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur, Kamis (8/6/2023).

SK tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional kesehatan dari lingkungan Pemprov Lampung formasi tahun 2022.

Pada kesempatan itu, Nunik --sapaan akrab wagub, meminta penerima SK menunjukkan pengabdian dan bersama mewujudkan Lampung Sehat Berjaya.

"Selamat kepada seluruh pegawai yang berhasil meraih pengangkatan ini, semoga menjadi motivasi untuk terus bekerja keras," ujar wagub.

Nunik mengatakan pengabdian di bidang kesehatan ini merupakan tuhas mulia. Mereka memiliki peran luar biasa sebagai pejuang kesehatan dan garda terdepan dalam menyelamatkan nyawa manusia.

"Bapak ibu semua, dihadapannya terbentang luas ladang pahala karena bidang kesehatan ini pekerjaan ibadah menolong dan menyelamatkan nyawa orang lain," katanya.

Menurutnya, bahkan pada saat Covid-19 beberapa waktu lalu, tenaga kesehatan menjadi pahlawan di tengah-tengah pandemi tersebut.

Ada sebanyak 156 penerima SK terdiri dari dokter spesialis, dokter umum, bidan, perawat, pranata laboratorium kesehatan, dan tenaga pendukung kesehatan lainnya.

Mereka tersebar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Jiwa, RSUD Bandar Negara Husada, serta laboratorium kesehatan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

PPPK

SK pengangkatan

formasi 2022

tenaga kesehatan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya