Segera Berlaku! Ini Syarat Buat SIM C1 dan C2 di Bandarlampung

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

6 Agustus 2021 19:57 WIB
Ragam | Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi pengendara bermotor. Untuk kendaraan roda dua (r2) harus memiliki SIM C.

Nah, SIM C nantinya digolongkan menjadi tiga. Yakni C, C1, dan C2. Dasarnya, Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Penggolongan tersebut tertulis dalam Pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 tahun 2021 tersebut.

"Untuk pelaksanaannya kita masih menunggu persetujuan Korlantas Polri," kata Kanit Regident Satlantas Polresta Bandarlampung, Ipda Mailizon Sikumbang, mewakili Kasatlantas AKP M Rohmawan, Jumat (6/8/2021).

Sementara penggolongan belum diterapkan, SIM C tetap berlaku untuk semua jenis kendaraan roda dua. 

Diketahui, nantinya penggolongan SIM C, C1, dan C2 dibedakan berdasarkan sepeda motor yang dikendarai, yaitu:

1. SIM C: untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc (centimeter cubic);

2. SIM C1: untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM C2: untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik.

Syarat membuat SIM C1 dan C2:

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

SIM C

SIM C1

SIM C2

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya