Salam Lintas Agama dan Praktik Kerukunan Umat
Fi fita
-
Pendekatan maqasid syariah menekankan bahwa apabila terjadi perdebatan fikih di antara ulama, maka negara dalam hal ini adalah Kementerian Agama memilih pandangan yang lebih mendukung dan menghadirkan maqasid syariah.
Salah satu dari maqasid syariah adalah kerukunan, kedamaian, dan harmonisasi antar umat Islam atau antar umat beragama.
Salam lintas agama adalah bentuk komunikasi sosial yang secara empiris terbukti produktif dan berkontribusi meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama di Indonesia.
Mengucapkan salam dari agama lain adalah bukan suatu tindakan yang melampaui batasan agama tertentu, tetapi mewakili semangat persaudaraan antar umat beragama.
Dalam menjalin hubungan yang harmonis dan saling menghormati, mengucapkan salam dari agama lain dapat menjadi simbol kebersamaan dan saling pengertian di tengah perbedaan keyakinan.
Masyarakat Indonesia telah dewasa dan semakin matang dalam menyikapi toleransi beragama.(*)
Uin ril
universitas islam negeri lampung
rektor
salam lintas agama
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
