Sah! KH Ahmad Hanafiah asal Lamtim Jadi Pahlawan Nasional, Biografi Disusun UIN RIL
Fi fita
Jakarta
Ia menjadi Wedana Kepala Daerah Kawedanan Sukadana, Lampung Timur (1945-1946) serta Wakil Kepala merangkap Kepala Bagian Islam pada Kantor Jawatan Agama (dulu Departemen Agama atau kini Kementerian Agama RI) untuk Karesidenan Lampung (1947) di Tanjungkarang (Bandarlampung).
Selain sebagai sosok intelektual dengan beberapa karya dan kiprahnya, KH Ahmad Hanafiah adalah sosok yang sangat kental dengan genderang jihad di bumi Lampung.
Kiprahnya yang paling nyata dan tak terbantahkan adalah memimpin perjuangan melawan agresi Belanda yang menyerang Lampung dari arah Palembang.
Gerakan ini dikenal sebagai Front Batu Raja dan Front Pertempuran Kemarung, sampai pada akhirnya ia gugur.
Data sebagaimana tersebut di atas tertuang dalam naskah akademik biografi KH Ahmad Hanafiah 1905-1947 yang disusun oleh tim UIN RIL.
Penyusun terdiri dari Prof Dr H Idrus Ruslan MAg sebagai ketua, Dr H Wahyu Iryana (sekretaris), dan anggota Dr Ahmad Isnaeni, Anis Handayani MSos, Dr Abd Rahman, Aan Budianto MA, Hj Zughrofiatun Najah MPd, dan Hayatul Islam MAk.
Prof Idrus Ruslan dalam keterangannya mengatakan seluruh aktivitas tim dilaksanakan berdasar arahan Rektor Prof H Wan Jamaluddin Z PhD sebagai ketua tim pengarah dan Dr Safari Daud MSosI sebagai anggota tim pengarah.
“Mulai dari pengumpulan bahan sumber sejarah (heuristik), kritik sumber, interpretasi, penulisan sejarah (historiografi) sampai dengan penerbitan hasil penelitian, dilakukan berdasarkan arahan dari tim pengarah,” ujarnya.
Termasuk menyelenggarakan seminar nasional dan menyiapkan seluruh dokumen pengusulan gelar pahlawan nasional yang dipersyaratkan oleh Kemensos RI.
“Di antaranya bukti tanda kehormatan, catatan pandangan tokoh masyarakat tentang calon pahlawan nasional yang diusulkan, foto, pernyataan ahli waris, buku-buku pendukung, film dokumenter, dan lain sebagainya,” tambah Prof Idrus.
Uin ril
universitas islam negeri lampung
presiden jokowidodo
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
