RUU Omnibus Law Kesehatan Tuai Polemik, BEM FH Universitas Malahayati Gelar FGD
Tampan Fernando
Bandarlampung
4. Tidak disanksi atas hukum di Negara Indonesia.
Sehingga, RUU Omnibuslaw Kesehatan tidak pro terhadap rakyat. Tidak demokratis dan anti partisipasi rakyat dan menghilangkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap etika dan prilaku tenga kesehatan yang tidak profesional dan merugikan. Tenaga kesehatan sejatinya meminta Revisi terhadap UU yang dihapuskan bukan malah dihilangkan.
Suatu UU yang dari awalnya sudah menimbulkan polemik, akan berakibat tidak baik kedepannya bahkan mungkin akan ada perlawanan dari masyarkat.
Karena UU adalah suatu hal yang menjadi isu bagi pemerintah dalam rangka untuk menerjemahkan kebijakan dalam pemerintah dan mensejahterakan rakyat.
Harapannya janganlah suatu produk UU atau hukum dijadikan alat untuk memperluas kekuasaan, mementingkan kepentingan suatu kelompok atau golongan sehingga nanti menimbulkan tidak ada kepercayaan masyarakat lagi dengan hukum yang ada atau program UU yang ada.
Menyikapi hal tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Malahayati Bandar Lampung mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema "Selayang Pandang Polemik RUU Omnibus Law Kesehatan" di Gedung MCC Universitas Malahayati pada Senin (3/7/2023).
Imam Mahdi, Gubernur BEM Fakultas Hukum Universitas Malahayati, menyatakan bahwa urgensi RUU kesehatan ini menjadi momok yang luar biasa, terutama bagi tenaga kesehatan di Indonesia.
Dalam pertemuan dengan BEM Fakultas Kesehatan, mereka sepakat bahwa RUU ini memiliki pasal-pasal yang sangat merugikan bagi tenaga kesehatan.
Salah satu permasalahan yang diangkat adalah impor tenaga kesehatan asing ke Indonesia. Selain itu, terdapat beberapa pasal yang menyamakan tindakan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas tenaga kesehatan dengan tindak pidana umum. Hal ini berarti bahwa semua pelanggaran dapat dianggap sebagai pelanggaran umum.
“Melalui hasil FGD ini, kami akan menyusun berita acara yang memuat permasalahan yang ada sebagai bahan acuan untuk audiensi dengan parlemen, terutama di DPRD kota dan provinsi, hingga tingkat pusat," ungkap Imam.
FGD
Universitas Malahayati
RUU Omnibus Law Kesehatan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
