RUU Omnibus Law Kesehatan Tuai Polemik, BEM FH Universitas Malahayati Gelar FGD

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

4 Juli 2023 12:20 WIB
Pendidikan | Rilis ID
BEM Fakultas Hukum Universitas Malahayati mengadakan Forum Group Discussion (FGD) RUU Omnibus Law Kesehatan. Foto : Ist
Rilis ID
BEM Fakultas Hukum Universitas Malahayati mengadakan Forum Group Discussion (FGD) RUU Omnibus Law Kesehatan. Foto : Ist

RILISID, Bandarlampung — Polemik terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan masih terus berlanjut.

Meskipun mendapat banyak penolakan dari berbagai lembaga dan tenaga kesehatan, DPR RI tetap akan mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.

Omnibus adalah metode dalam penyusunan Undang-undang. Omnibuslaw Kesehatan merupakan yang kedua setelah adanya RUU Ciptakerja.

Dalam pembentukan Undang-Undang harus disertai dengan adanya Filosofis, Yuridis dan Sosiologis.

Dalam RUU Omnibuslaw Kesehatan yang kini kian menjadi perhatian, dalam proses penyusunannya tidak transparan, tenaga kesehatan tidak diterima untuk berkecimpungan di dalamya dan dianggap tergesa-gesa dalam penyusunannya,

Seharusnya DPR RI fokus pada kesehatan masyarakat menjadi malah sebaliknya. Sehingga RUU Kesehatan tidak atau belum menjawab permasalahan kesehatan yang ada.

Sehingga RUU Omnibuslaw Kesehatan dinilai tidak melindungi rakyat, mengapa demikian? Karena:

1. Tenaga kesehatan dan Rumah sakit asing bebas praktek di Indonesia

2. Pemilik RS asing bebas membawa dan tenaga asing dari negaranya

3. Bebas mengambil data kesehatan masyarakt

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

FGD

Universitas Malahayati

RUU Omnibus Law Kesehatan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya