RUU Omnibus Law Kesehatan Tuai Polemik, BEM FH Universitas Malahayati Gelar FGD
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Polemik terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan masih terus berlanjut.
Meskipun mendapat banyak penolakan dari berbagai lembaga dan tenaga kesehatan, DPR RI tetap akan mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
Omnibus adalah metode dalam penyusunan Undang-undang. Omnibuslaw Kesehatan merupakan yang kedua setelah adanya RUU Ciptakerja.
Dalam pembentukan Undang-Undang harus disertai dengan adanya Filosofis, Yuridis dan Sosiologis.
Dalam RUU Omnibuslaw Kesehatan yang kini kian menjadi perhatian, dalam proses penyusunannya tidak transparan, tenaga kesehatan tidak diterima untuk berkecimpungan di dalamya dan dianggap tergesa-gesa dalam penyusunannya,
Seharusnya DPR RI fokus pada kesehatan masyarakat menjadi malah sebaliknya. Sehingga RUU Kesehatan tidak atau belum menjawab permasalahan kesehatan yang ada.
Sehingga RUU Omnibuslaw Kesehatan dinilai tidak melindungi rakyat, mengapa demikian? Karena:
1. Tenaga kesehatan dan Rumah sakit asing bebas praktek di Indonesia
2. Pemilik RS asing bebas membawa dan tenaga asing dari negaranya
3. Bebas mengambil data kesehatan masyarakt
FGD
Universitas Malahayati
RUU Omnibus Law Kesehatan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
