RIMICIF 2023 Hasilkan Bandarlampung Charter
Fi fita
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — The 1st Raden Intan Mubadalah International Conference on Islam and Family (RIMICIF) 2023 yang digelar Program Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung menghasilkan rumusan Bandarlampung Charter atau Piagam Bandarlampung.
Ada lima rumusan Bandarlampung Charter untuk mewujudkan keluarga sakinah yang bermartabat, berakhlak mulia, dan berkeadilan hakiki.
Rumusan Bandarlampung Charter dibacakan Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Raden Intan, Prof. Dr. H. Alamsyah, MAg pada penutupan RIMICIF 2023 di Ballroom Emersia, Jumat (27/10/2023).
Turut mendampingi saat pembacaan deklarasi oleh tim perumus, Prof. Dr. Ruslan Abdul Ghofur MSi, Prof. Dr. Hj. Siti Mahmudah MAg, Rozana Isa, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir MA, Dr. Nur Rofiah Bil Uzm dan Dr. Mufliha Wijayati MA.
Adapun rumusan Bandarlampung Charter itu adalah :
Peserta the 1st Raden Intan Mubadalah International Conference on Islam and Family mendeklarasikan:
1. Keluarga harus menjadi ruang untuk menyemai nilai-nilai kerahmatan dan kebaikan yang menumbuhkan kebahagiaan lahir batin sehingga terbentuk keluarga sakinah yang mewujudkan keadilan, kemaslahatan, akhlak mulia dan nilai-nilai kemanusiaan.
2. Kultur masyarakat harus ditransformasikan oleh berbagai elemen agar dapat mendukung lahirnya individu-individu yang aktif dan berkomitmen dalam mewujudkan keluarga sakinah, yang bermartabat, berakhlak mulia, dan berkeadilan hakiki.
3. Negara harus berperan aktif dan turut bertanggung jawab secara langsung dengan membuat norma-norma hukum, kebijakan dan program-program kongkrit untuk membentuk masyarakat berbasis keluarga sakinah yang bermartabat, berakhlak mulia, dan berkeadilan hakiki.
4. Ulama perempuan bersama elemen masyarakat lainnya harus hadir sebagai kekuatan transformatif menuju peradaban berkeadilan hakiki dan mempengaruhi kebijakan negara untuk mewujudkan keluarga yang berbasis pada nilai muwazanah, muadalah dan mubadalah.
Uin ril
universitas islam negeri lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
