Pungutan Sekolah di Lampung Tabrak Permendikbud
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
”Karena esensi dalam suatu aturan tersebut tidak boleh memberikan beban kepada masyarakat. Pergub itu hanya mengatur terkait pengaturan mekanisme penyaluran dana BOS ke seluruh kabupaten/kota di Lampung,” paparnya.
Yusdianto memaparkan, sesuai peraturan perundang-undangan, mengatur asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis, tidak boleh dan diperkenankan sedikitpun peraturan di bawahnya melebihi kapasitas peraturan yang ada di atasnya.
”Kalau keluar dari ’rule’ tersebut, maka level pergub itu sudah selevel dengan permendikbud,” ucapnya.
Ia menambahkan, dengan adanya dana BOS, maka sudah tidak diperkenankan penarikan pungutan ke siswa. Sebab, semua beban biaya sudah dibebankan pemerintah.
”Kecuali dalam aturan Permendikbud itu, masih ada klausul diperkenankan mengambil pungutan,” pungkasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
