Pungutan Sekolah di Lampung Tabrak Permendikbud
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pungutan sekolah untuk murid SMA dan SMK terus menuai sorotan. Kali ini datang dari pengamat hukum tata negara asal Universitas Lampung Dr. Yusdianto.
Menurutnya, dasar sekolah menarik pungutan itu menabrak peraturan yang lebih tinggi. Yakni Permendikbud No.75 Tahun 2016. Hal itu tercantum pada pasal 12 poin b. Bunyinya: Komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Diketahui, dasar sekolah menarik pungutan adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 61 Tahun 2020. Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri di Lampung.
Yusdianto mengatakan, Permendikbud kedudukannya lebih tinggi dari Pergub. Karena itu, seharusnya pergub tersebut merujuk peraturan di atasnya.
Ia menjelaskan, pergub yang dirujuk itu tidak boleh melebihi batas kewenangan yang sudah ditetapkan permendikbud tersebut.
”Kalau peraturan di atasnya melarang adanya pemungutan biaya, maka tidak diperkenankan peraturan di bawahnya itu melakukan pungutan. Kalau aturan di bawahnya (Pergub) memperkenankan pemungutan, maka itu berpotensi korupsi,” ingat Yusdianto saat dikonfirmasi Rilisidlampung, Minggu (7/3/2021).
Ia melanjutkan, dalam teori hukum perundang-undangan, secara hierarki peraturan yang lebih tinggi menuju peraturan yang lebih rendah di bawahnya.
Peraturan umum diterjemahkan ke peraturan khusus, dan peraturan khusus itu menjelaskan dari peraturan umum tersebut.
”Kalau memang ada klausul aturan yang kemudian bertentangan dengan atasnya, apalagi menimbulkan biaya, secara otomatis peraturan tersebut dibatalkan,” jelasnya.
Dalam Permendikbud, terus dia, sudah jelas tidak boleh mengambil pemungutan biaya. Namun, peraturan di bawahnya boleh dilakukan hanya mempertimbangkan wilayah, mekanisme pembayaran, administrasi dan keadaan force majeur yang semuanya tidak keluar dari aturan di Permendikbud tersebut.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
