Praktisi Pajak: Kenaikan Harga BBM Sengsarakan Rakyat dan Pelaku Usaha

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

10 September 2022 17:08 WIB
Ragam | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Praktisi pajak Berlizon Damanik menyoroti kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar.

Menurutnya, kenaikan harga BBM subsidi menyengsarakan masyarakat dan merugikan pelaku usaha.

Dengan naiknya harga Pertalite dan Solar, kata Berlizon, maka secara otomatis harga bahan produksi dan angkutan ikut meroket. Hal ini juga memaksa pelaku usaha menaikkan harga produknya.

"Ketika harga dinaikkan, apakah masyarakat mampu untuk membelinya? Ekonomi itu kan ibarat roda" ujar Berlizon dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/9/2022).

Dengan begitu, lanjut dia, pemerintah akan merugi karena banyak pelaku usaha gulung tikar akibat mengalami kerugian.

"Pemerintah tidak mendapatkan pajak lagi dari perusahaan itu. Mau bayar pajak dari mana soalnya sudah rugi," katanya.

Berlizon pun menyarankan pemerintah untuk memberikan subsidi atau potongan pajak kepada pengusaha di sektor makro, selain bantuan langsung tunai atau BLT BBM.

"Selain pengusaha membayar upah pekerja dan biaya produksi, mereka juga harus membayar pajak," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS
Tag :

Berlizon Damanik

Praktisi Pajak

Kenaikan Harga BBM

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya