Polda Awasi Batas Tarif Tes PCR, Pandra: Faskes Nakal Ditindak Tegas
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Polda Lampung akan mengawasi penerapan batas tarif tertinggi tes PCR (Polymerase Chain Reaction) di semua fasilitas kesehatan.
Pengawasan penerapan tarif PCR itu berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/2845/2021 pada 16 Agustus 2021, tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tujuan pengawasan ini guna mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 melalui 3T (tracing, testing, treatment).
“Standar tarif ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat Lampung yang membutuhkan,” ungkapnya dilansir dari tribratanews.polri.go.id, Jumat (20/8/2021) .
Terdapat dua batas atas tarif yang ditetapkan oleh Kemenkes RI. Wilayah Jawa-Bali batas atas tarifnya sebesar Rp495.000, sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp.525.000.
Ketentuan batas tarif tertinggi tersebut mulai berlaku Selasa (17/8/2021) bertepatan pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-76 RI.
Polda Lampung dan Polres jajaran akan mengawasi pelaksanaan batas atas tarifnya pada semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan pemeriksaan lainnya yang ada di Provinsi Lampung.
“Bila ada yang melebihi tarif yang telah ditentukan, instruksi dari Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Pandra.
Lanjut lanjut Pandra mengatakan, untuk sementara batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus covid-19 ke rumah sakit, yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien covid-19.
“Penyesuaian harga acuan tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga mandiri yang wajar,” pungkas Pandra. (*)
Tes PCR
Vaksinasi
Covid-19
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
