Persiapkan AMI, LPM UIN RIL Samakan Persepsi dengan Auditor
Fi fita
Bandarlampung
1) memverifikasi tujuan perguruan tinggi, Standar Dikti yang ditetapkan perguruan tinggi dan nilai-nilai yang telah ditetapkan dilaksanakan sesuai regulasi;
2) memantau kesesuaian pencapaian tujuan/pelaksanaan dengan standar;
3) menjamin akuntabilitas dari pelaksanaan standar.
4) menemukan ruang perbaikan dalam rangka mengurangi risiko perguruan tinggi: risiko kualitas, risiko hukum, risiko keuangan, risiko strategik, risiko kepatuhan, risiko operasional, dan risiko reputasi.
5) meningkatkan peringkat akreditasi.(*)
Uin
universitas islam negeri
lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
