Pembagian Zonasi PPDB SMP Bandarlampung Ada 4 Wilayah, Cek Daftarnya

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

4 Juni 2023 10:30 WIB
Pendidikan | Rilis ID
ilustrasi pembagian zonasi PPDB tingkat SMP di Bandarlampung. Foto : Flickr.com
Rilis ID
ilustrasi pembagian zonasi PPDB tingkat SMP di Bandarlampung. Foto : Flickr.com

RILISID, Bandarlampung — Pembagian zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP di Kota Bandarlampung tahun 2023 telah ditetapkan.

Totalnya ada empat wilayah zonasi PPDB SMP yang ditetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bagi calon siswa untuk memilih sekolah.

Plt Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Bandarlampung, Mulyadi Syukri mengatakan klasifikasi zonasi SMP terbagi dalam 4 zona dengan jumlah sekolah yang berbeda-beda.

Seperti di zona 1 sebanyak 12 sekolah, zona 2 sebanyak 13 sekolah, zona 3 dan 4 masing-masing 10 sekolah.

“Bagi calon peserta didik yang hendak mendaftar pada satuan pendidikan melalui jalur zonasi, kami minta untuk memperhatikan batasan-batasan wilayah yang sudah diatur,” kata Mulyadi, Jumat (2/6/2023).

Mulyadi menjelaskan, pembagian wilayah berdasar zonasi ini mempertimbangkan daya tampung dan jumlah peserta didik pada satu wilayah.

Langkah ini untuk memudahkan calon siswa mendapatkan layanan pendidikan di sekolah yang dituju. Akumulasi jumlah peserta didik yang berasal dalam zona dan zona terdekat minimal 90 persen dari daya tampung satuan Pendidikan.

Pembagian Zonasi PPDB SMP Bandarlampung Tahun 2023:

Zona 1

1. SMPN 2 Bandar Lampung

Menampilkan halaman 1 dari 7
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

zonasi PPDB SMP

PPDB 2023

Disdikbud Bandarlampung

penerimaan siswa baru

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya