Peduli Dampak Pandemi, UBL Kembali Beri Keringanan SPP Bagi Mahasiswa
lampung@rilis.id
BANDARLAMPUNG
RILISID, BANDARLAMPUNG — Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung berdampak tidak hanya pada masalah kesehatan. Tetapi juga terhadap kondisi sosial dan ekonomi yang berimbas juga pada kesulitan finansial bagi mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi mereka.
Universitas Bandar Lampung (UBL) sangat menyadari fenomena ini dan merespons dengan mengeluarkan kebijakan sosial bagi mahasiswanya.
Kebijakan sosial ini dikeluarkan Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) terkait keringanan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi mahasiswa yang kesulitan membayar SPP akibat dampak pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Rektor Nomor: 26/U/UBL/II/ 2021 pada Senin 15 Februari 2021.
”Kami mengeluarkan kebijakan sosial yang dituangkan dalam surat edaran memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang menjadi kurang atau tidak mampu membayar SPP untuk mengajukan keringanan sampai dengan 100 % sesuai dengan permasalahan masing masing mahasiswa,” ujar Rektor UBL Prof. Yusuf Barusman saat diwawancarai melalui daring, Rabu (17/2/2021).
Intinya, kata dia, UBL ingin mahasiswa fokus menyelesaikan kuliah mereka tanpa terhambat masalah biaya. Karenanya, mahasiswa dapat langsung mengajukan permohonan keringanan melalui Dashboard UBL Apps masing-masing.
Kebijakan terbaru ini mencakup pemberian subsidi kuota kepada mahasiswa sebesar Rp225.000 yang dialokasikan dengan cara pemotongan biaya SPP Semester Genap TA 2020/2021. Selain itu, jika mahasiswa memerlukan kebijakan tambahan, UBL juga memberikan ruang kebijakan lain dalam bentuk angsuran dengan besaran pembayaran SPP dan terjadwal sesuai dengan aturan yang ditetapkan UBL serta kebijakan penundaan atau dispensasi melalui kesepakatan antara penanggung jawab biaya SPP dengan UBL dalam menetapkan jadwal pembayaran.
Selain keringanan SPP dari kampus, UBL juga memberikan form pengajuan bantuan UKT/SPP Semester Genap 2020/2021 yang bersumber dari dana APBN, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI kepada mahasiswa terdampak Covid-19 yang dibuktikan dengan dokumen valid. Bantuan UKT/SPP ini diberikan sebesar Rp. 2.400.000/mahasiswa dengan pemotongan langsung kedalam SPP apabila mahasiswa tersebut dinyatakan lolos.
”Informasi terkait bantuan dari dana APBN ini juga telah dibagikan kepada seluruh mahasiswa melalui grup resmi masing-masing program studi, sehingga seluruh mahasiswa dipastikan dapat ikut mengajukan sesuai dengan persyaratan yang tertera dalam informasi tersebut,” jelas Yusuf.
Diketahui, sebelumnya pada konferensi video bertajuk ”Dukungan bagi Mahasiswa dan Sekolah selama Pandemi Covid-19” yang diselenggarakan Kemendikbud pada 19 Juni 2020, Mendikbud Nadiem Makarim menyebutkan telah mengalokasikan anggaran Rp1 triliun untuk dana bantuan UKT mahasiswa yang utamanya akan dimanfaatkan untuk mahasiswa PTS.
Untuk mendapatkan bantuan dana UKT mahasiswa, ada sejumlah kriteria yang disyaratkan. Yakni orang tua mengalami kendala finansial sehingga tak mampu membayar UKT. Lalu, mahasiswa tidak sedang dibiayai oleh program KIP Kuliah atau beasiswa lainnya.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
