PPDB SMP di Bandarlampung Terapkan 5 Jalur Pendaftaran, Simak Penjelasannya
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— PPDB SMP di Bandarlampung tahun 2023 meliputi lima jalur pendaftaran. Yaitu zonasi regular, zonasi bina lingkungan atau afirmasi, prestasi, perpindahan tugas orang tua, dan guru dan tenaga kependidikan (GTK).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bandarlampung, Mulyadi Syukri menjelaskan kelima jalur pendaftaran tersebut.
Pertama jalur zonasi regular. Menurut Mulyadi jalur ini untuk calon peserta didik yang berdomisili di lingkungan terdekat satuan pendidikan. Jalur zonasi mendapatkan kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Kedua jalur zonasi bina lingkungan atau afirmasi. Yaitu untuk calon peserta didik dari keluarga ekonomi kurang mampu yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah. Setiap sekolah mendapat kuota paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
Ketiga ada jalur perpindahan tugas orang tua yang dikhususkan bagi calon peserta didik yang orangtuanya telah berpindah tugas atau mutasi ke tempat peserta didik tinggal saat ini.
“Jalur perpindahan tugas orang tua mendapat kuota paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah,” jelas Mulyadi, Jumat (2/6/2023).
Keempat ada jalur prestasi, yakni untuk calon peserta didik yang berprestasi di bidang sains, seni dan olahraga, lomba keagamaan dan prestasi di bidang lainnya yang bersifat berjenjang.
Untuk kuota jalur prestasi, pihak sekolah menyediakan paling banyak 30 persen dari daya tampung siswa baru.
“Apabila jalur prestasi ini tidak terpenuhi, sisa kuota dapat ditambahkan ke jalur zonasi dan jalur afirmasi bina lingkungan,” jelas dia.
Yang kelima adalah jalur guru dan tenaga kependidikan (GTK) khusus untuk peserta didik yang orangtuanya bertugas di sekolah tersebut.
PPDB SMP
jalur pendaftaran PPDB
SMP Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
