PPDB 2023, Pemprov Lampung Ingatkan Sekolah Jangan Terima Anak Titipan Pejabat!
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Pemerintah Provinsi Lampung meminta kepada Bupati dan Walikota se Provinsi Lampung dan dinas terkait untuk melaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Arahan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 420/1844/V.01/2023 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto atas Nama Gubernur Lampung.
Surat yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Provinsi Lampung dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung.
“Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK dan SLB harus dilaksanakan dengan obyektif, transparan dan akuntabel,” tertulis dalam SE tersebut, Rabu (7/6/2023).
Untuk menjamin pelaksanaan PPDB bersih dari kecurangan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga meminta untuk memperhatikan beberapa hal.
Di antaranya persyaratan masuk sekolah harus sesuai ketentuan peraturan UU, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dan tidak melakukan kecurangan – kecurangan.
“Seperti menerima titipan pejabat baik eksekutif maupun legislatif, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum lainnya,” bunyi SE itu.
Selanjutnya setiap kabupaten/kota diminta menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 serta petunjuk teknis sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Peraturan kepala daerah dan juknis ini juga harus berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Keputusan Menteri Agama.
Terkait Surat Edaran ini, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Achmad Saefullah mengatakan, Diskominfo dan Disdikbud akan menjalin kerjasama untuk mencegah kecurangan.
PPDB Lampung
titipan pejabat
kecurangan PPDB
Pemprov Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
