Mudah Banget, Ini Cara Mengurus SIM Online

RICO ANGGARA

RICO ANGGARA

Jakarta

24 November 2023 13:03 WIB
Ragam | Rilis ID
Ilustrasi Rilisid Lampung/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi Rilisid Lampung/Kalbi Rikardo

Sementara itu adapula syarat dalam pembuatan SIM. Diantaranya batas usia minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1. SIM C1 minimal berusia 18 tahun. SIM C2 minimal berusia 19 tahun.

Selanjutnya SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun. SIM B2 minimal berusia 21 tahun. SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun. SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.

Adapula biaya pembuatan SIM online bervariasi berdasarkan jenis SIM. Seperti untuk SIM A dan A Umum: Rp120.000; SIM BI dan BI Umum: Rp120.000; SIM BII dan BII Umum: Rp120.000; SIM C: Rp100.000; SIM D: Rp50.000.

Itu adalah cara mendaftar SIM online yang dapat dilakukan dengan mudah, tanpa perlu ke kantor polisi terlebih dahulu. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RICO ANGGARA
Tag :

Sim

sim online

cara membuat sim online

perpanjangan SIM online

membuat sim baru online

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya