Mudah Banget, Ini Cara Mengurus SIM Online
RICO ANGGARA
Jakarta
Sementara itu adapula syarat dalam pembuatan SIM. Diantaranya batas usia minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1. SIM C1 minimal berusia 18 tahun. SIM C2 minimal berusia 19 tahun.
Selanjutnya SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun. SIM B2 minimal berusia 21 tahun. SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun. SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.
Adapula biaya pembuatan SIM online bervariasi berdasarkan jenis SIM. Seperti untuk SIM A dan A Umum: Rp120.000; SIM BI dan BI Umum: Rp120.000; SIM BII dan BII Umum: Rp120.000; SIM C: Rp100.000; SIM D: Rp50.000.
Itu adalah cara mendaftar SIM online yang dapat dilakukan dengan mudah, tanpa perlu ke kantor polisi terlebih dahulu. (*)
Sim
sim online
cara membuat sim online
perpanjangan SIM online
membuat sim baru online
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
