Mudah Banget, Ini Cara Mengurus SIM Online
RICO ANGGARA
Jakarta
RILISID, Jakarta
— Di era kemajuan digital saat ini memberikan kemudahan dalam mengakses berbagai kebutuhan sehari-hari. Salah satu yang juga dapat dilakukan dengan kemajuan digital ini adalah penerapan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dapat dibuat dengan online.
Tidak perlu lagi harus datang ke kantor polisi untuk membuat SIM. Cukup dari rumah, bisa membuat SIM. Berikut langkah dalam mengurus SIM secara online.
1. Untuk membuat SIM baru
Mengunduh aplikasi Korlantas Polri di smartphone anda. Selanjutnya daftarkan nomor telepon anda dan isi seluruh data dengan akurat. Setelah itu lakukan verifikasi melalui email dan e-KTP.
Sesudah proses verifikasi, buka aplikasi dan klik menu SIM. Selanjutnya pilih pendaftaran SIM untuk memproses pendaftaran SIM anda. Ikuti petunjuk dan isi penuh formulir yang disediakan untuk mengisi informasi pribadi dan detail lainnya yang diperlukan.
Tahapan yang selanjutnya adalah proses bayar pendaftaran SIM. Namun harus dilakukan secara teliti ya agar tidak salah dalam proses pembayaran pendaftaran SIM.
Selanjutnya adalah ujian teori yang bisa diakses melalui aplikasi. Setelah itu dijadwalkan ujian praktik di Satpas yang telah dipilih sebelumnya. Setelah lulus, SIM tinggal diambil.
2. Untuk perpanjangan SIM
Setelah mendaftarkan diri dan masuk ke aplikasi Korlantas Polri dan telah melengkapi dokumen-dokumen pendukung lainnya. Maka selanjutnya harus mengklik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
Selanjutnya SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak. Ketika SIM siap, bisa dikirim atau siap diambil di SATPAS.
Sim
sim online
cara membuat sim online
perpanjangan SIM online
membuat sim baru online
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
