Lengkap! Ini Daftar UMP 2024 se-Indonesia, DKI Tertinggi Jateng Terendah
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Seluruh Pemprov se-Indonesia telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 pada 21 November kemarin.
Besarannya UMP 2024 sangat bervariasi. Di beberapa daerah ada yang masih Rp2 jutaan, ada pula yang sudah mencapai Rp5 jutaan.
Dari seluruh provinsi, UMP DKI Jakarta adalah tertinggi. Namun di tahun 2024 dipastikan tidak ada lagi UMP yang nilainya Rp1 jutaan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan UMP berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
Ida mengatakan, dari PP 51/2023 tersebut, para guberbur dan kepala daerah perlu memahami penetapan upah minimum. Yaitu pertama, kebijakan UMP maupun UMK hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.
Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah.
Berikut daftar UMP 2024 di seluruh provinsi:
1. 1. DKI Jakarta: Rp5.067.381 (naik 3,6 persen)
2. Nusa Tenggara Timur atau NTT: Rp2.186.826. (naik 2,96 persen)
UMP 2024
UMP Lampung
Upah Minimum
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
