Kasus Covid-19 Terus Naik, Keterisian Tempat Tidur RS di Lampung Jadi Perhatian Pusat
Rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut ada delapan daerah yang mengindikasikan peningkatan keterisian ruang perawatan dan ruang ICU khusus Covid-19.
Dari delapan daerah itu salah satunya adalah Lampung. Berdasarkan data Kemenkes, tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) rumah sakit atau RS rujukan Covid-19 di provinsi ini mencapai 50,8 persen.
Kemudian ada juga Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
”Beberapa provinsi jauh lebih tinggi kasusnya, ini yang harus menjadi perhatian kami pemerintah pusat dan harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Kepada Gubernur, Bupati dan Walikota, tolong ini dijaga,” kata Budi seperti dikutip Rilisidlampung dari Rilis.id, Jumat (14/5/2021).
Kemenkes juga tengah bersiap menghadapi tren lonjakan kasus positif virus corona atau Covid-19 usai libur Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Persiapan Kemenkes ini berdasarkan data perkembangan kasus sebelumnya, bahwa selalu terjadi tren lonjakan kasus pasca libur panjang.
Untuk mengantisipasi hal itu, Kemenkes akan melakukan sejumlah langkah. Di antaranya mendata seluruh kapasitas tempat tidur di seluruh fasilitas kesehatan, pendataan farmasi dan alat kesehatan serta melakukan pendampingan ketat pada daerah yang terindikasi terjadi tren kenaikan kasus.
”Tugas kami adalah mempersiapkan kondisi terburuk, saya merasa dan berharap Insyaallah ini tidak terjadi, tetapi kalaupun terjadi peningkatan penularan kita ingin melakukan antisipasi agar kita tidak kaget,” ujar Menkes.
”Sejak Januari yang penting diantisipasi adalah kesediaan tempat tidur RS (rumah sakit), kesiapan obat-obatan dan fasilitas lainnya yakni oksigen,” lanjutnya.
Berdasarkan data Kemenkes, jumlah tempat tidur yang tersedia sebanyak 390 ribu unit, di mana 70 ribu digunakan untuk pelayanan pasien Covid-19.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
