Jika Naik 15 Persen, Ini Besaran UMP Lampung dan UMR di 15 Kabupaten/Kota
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Organisasi buruh Indonesia meminta pemerintah dan Gubernur untuk menaikkan upah minimum 10-15 persen tahun 2024.
Usulan kenaikan 10 – 15 persen itu berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan oleh tim peneliti terkait tingkat Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 25 kabupaten/kota.
Presiden Partai Buruh dan Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, selain berdasarkan hasil survei, usulan itu juga mengacu pada perhitungan makro ekonomi, dan Indonesia yang ditetapkan sebagai negara berpenghasilan menengah.
“Kenaikan UMP ini mengikuti kenaikan kebutuhan pokok seperti harga beras, harga daging, pakaian, hingga sewa rumah baik kost maupun kontrakan,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, kebutuhan pokok lainnya seperti transportasi dan pendidikan anak juga naik, sehingga UMP juga harus naik agar cukup untuk menghidupi kebutuhan keluarga.
Saat ini usulan kenaikan UMP masih dibahas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan akan diumumkan besok, Selasa (31/10/2023).
Jika usulan ini diterima, maka upah minimum atau biasa disebut UMR di wilayah Lampung juga akan mengalami penyesuaian.
Di tahun 2023, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah sebesar Rp 2.633.284,59 perbulan.
Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tertanggal 26 November 2022 tentang Penetapan UMP.
Sementara untuk UMR atau UMK di kabupaten/kota se-Lampung juga bervariasi, yaitu tertinggi di Bandarlampung Rp2.770.794 dan terendah Pesisir Barat: Rp2.440.486.
UMP Lampung
UMR Lampung 2024
gaji UMR
Kemnaker
upah buruh
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
