Hebat! Dosen UBL Terpilih Sebagai Tim Reviewer
Wirahadikusumah
BANDARLAMPUNG
RILISID, BANDARLAMPUNG — Prestasi gemilang kembali diraih salah satu dosen Universitas Bandar Lampung (UBL). Kali ini prestasi itu ditunjukkan dengan terpilih sebagai tim penilai atau Reviewer Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM).
Melalui surat pengumuman Nomor 0160/E.E1/TU/2021 yang disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 22 Februari 2021 Yanuar Dwi Prastyo, S.Pd.I., M.A., Ph.D., yang juga Direktur Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (PMB-KM) ini dinyatakan lolos dan diterima sebagai Tim Reviewer setelah mengikuti berbagai tahap seleksi dan tes.
Tim Penilai PKKM adalah tim yang terdiri dari dosen yang berasal dari berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia maupun perwakilan dari dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
Beberapa waktu lalu, pemerintah meluncurkan Program Kompetisi Kampus Merdeka, dan setelah para perguruan melakukan pengumpulan proposal ajuan maka diperlukan tim untuk menilai dan menguji kelayakan proposal tersebut yang dilakukan dari Februari hingga Maret.
Selain penilaian konten, dari sisi administrasi juga dilakukan penilaian oleh Dikti, setelah itu bagi proposal yang dinyatakan layak secara konten maka tim reviewer juga akan melakukan site visit atau kunjungan lapangan untuk mengetahui lebih lanjut apakah perguruan tinggi pengusul proposal ini benar-benar menyusun proposal sesuai dengan data dan fakta yang ada di lapangan.
Yanuar menjelaskan, terkait mekanisme pendaftaran yang dirinya lakukan yakni pada tahap awal peserta mengikuti seleksi berkas administrasi yang mana pendaftarannya ditutup pada 1 Februari 2021. Lalu, apabila lolos dilanjutkan dengan mengikuti tes pengetahuan pada Rabu (3/2/2021), kemudian berikutnya peserta juga akan mengikuti tes psikologi yang dilaksanakan pada hari yang berbeda yaitu Sabtu (6/2/2021) selama 3 jam. Setelah lolos maka peserta akan diundang untuk mengikuti pelatihan calon Tim Penilai PKKM selama 3 hari.
”Masing-masing perguruan tinggi hanya boleh mengusulkan 2 orang dan memiliki kriteria yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Dikti, salah satunya mempunyai pengalaman pengelolaan pendidikan tinggi, baik sebagai pimpinan unit struktural atau fungsional pembelajaran, seperti sebagai Ketua Program Studi, Ketua Jurusan, atau jabatan lain yang sejenis, dan pernah terlibat secara langsung dalam proses pengembangan perguruan tinggi,” papar Yanuar ketika diwawancarai secara daring, Sabtu (27/2/2021).
Tim Penilai atau Reviewer yang terpilih ini akan tergabung dalam Dewan Pendidikan Tinggi (DPT) yakni lembaga independen di bawah Ditjen Dikti yang siap membantu Dikti apabila dibutuhkan keahlian-keahliannya dalam program ke depan dan akan terus berlangsung selama yang bersangkutan tidak mengundurkan diri atau diberhentikan dari Dewan Pendidikan Tinggi.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
