Fast Track, Layanan Cepat dan Humanisme Haji Indonesia

Fi fita

Fi fita

Bandar Lampung

1 Juli 2024 11:42 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Rektor UIN RIL Prof. H. Wan Jamaluddin Z, M.Ag, Ph.D.Foto istimewa
Rilis ID
Rektor UIN RIL Prof. H. Wan Jamaluddin Z, M.Ag, Ph.D.Foto istimewa

RILISID, Bandar Lampung — Inovasi layanan haji terus dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dalam rangka meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi para jemaah haji dengan tetap berpedoman pada nilai-nilai syariah.

Berbagai langkah telah diambil untuk memastikan bahwa proses pelaksanaan ibadah haji dapat berlangsung dengan lebih lancar dan terorganisir.

Dari banyaknya inovasi yang luar biasa, dalam tulisan ini saya akan membahas mengenai fast track haji.

Ini merupakan tulisan lanjutan dari inovasi layanan haji yang sudah saya tulis sebelumnya yang berjudul “Murur dan Sukses Besar Haji Indonesia”. 

Dalam tulisan tersebut saya mengungkapkan bahwa strategi murur pada haji tahun 2024 merupakan inovasi penting dalam manajemen kerumunan dan logistik.

Penerapan murur membantu mengurangi beban kepadatan, memastikan kenyamanan, dan meningkatkan keselamatan jamaah di Muzdalifah.

Muzdalifah adalah salah satu titik penting dari tiga titik pergerakan haji yang dikenal sebagai Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).

Berbeda dengan Arafah dan Mina, mabit di Muzdalifah hanya berlangsung satu malam pada malam 10 Zulhijjah.

Selain inovasi murur, ada inovasi luar biasa yang telah dilakukan oleh Kementerian Agama yang dikomandoi H Yaqut Cholil Qoumas. Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, program Fast Track haji membuat proses imigrasi dan pengecekan dokumen dilakukan di bandara Indonesia sebelum keberangkatan.

Ini sangat mengurangi waktu tunggu dan kepenatan yang dialami jemaah haji Indonesia setelah tiba di Arab Saudi. 

Menampilkan halaman 1 dari 6
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Uin ril

universitas islam negeri lampung

mahasiswa uir ril

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya