Dokter Ahli Ungkap Kandungan Rokok Elektrik yang Bahayakan Kesehatan

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

15 November 2019 15:30 WIB
Ragam | Rilis ID
Ilustrasi rokok elektrik. FOTO: MedicalNewsToday
Rilis ID
Ilustrasi rokok elektrik. FOTO: MedicalNewsToday

RILISID, Jakarta — Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dr Agus Dwi Susanto Sp.P(K), mengatakan, rokok elektrik mengandung karsinogen, zat racun, dan bahan yang menimbulkan kecanduan 

Walaupun bahaya rokok elektrik disebut lebih rendah ketimbang rokok biasa, menurut dia, namun rokok elektronik mengandung bahan-bahan yang dapat membahayakan kesehatan.

"Intinya itu rokok elektrik tetap berbahaya karena mengandung bahan-bahan yang bersifat adiksi, bahan bersifat karsinogen, dan bahan-bahan toksik lainnya yang suatu saat dapat menimbulkan masalah kesehatan," kata Agus di Jakarta, Jumat (15/11/2019). 

Menurut Agus, istilah rokok elektrik lebih aman mungkin hanya akal-akalan industri rokok elektrik untuk menyamarkan zat-zat yang terkandung di dalamnya. Istilah tersebut, menurut pendapatnya, cenderung menyesatkan.

Agus menyampaikan bahwa organisasi-organisasi profesi kedokteran sepakat menyatakan bahwa rokok elektrik tetap berbahaya supaya masyarakat tidak salah paham.

Rokok elektrik memang tidak mengandung Tar sebagaimana rokok biasa. Namun beberapa penelitian menunjukkan bahwa rokok elektrik mengandung zat racun dan zat yang bisa menyebabkan kanker.

PDPI menyatakan bahwa rokok elektrik mengandung nikotin, karsinogen seperti propylene glycol, gliserol, dan formaldehid nitrosamin, bahan toksik seperti logam dan silikat, serta nanopartikel.

Kementerian Kesehatan sedang merumuskan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan akan memasukkan aturan mengenai pelarangan rokok elektrik ke dalamnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya