Disnaker Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan UMK Mulai Januari 2024
Tampan Fernando
Bandar Lampung
“Kami mengimbau semua perusahaan dapat menjalankan aturan upah sesuai dengan yang telah ditetapkan,” kata Deni kepada Rilis.id.
Kalau ada perusahaan yang belum mampu memberi upah sesuai UMP/UMK, harus membuat surat tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja di daerah setempat.
Dalam surat itu harus dijelaskan secara rinci alasan perusahaan tak mampu membayar upah sesuai UMP/UMK. Mulai dari jumlah karyawan, biaya produksi, biaya distribusi hingga pendapatan perusahaan.
“Jika perusahaan tak mampu maka perlu menyurati Disnaker. Di surat itu harus ada report laporan keuangan dan surat permohonan agar nantinya dilihat oleh Disnaker itu benar atau tidak,” ujarnya. (*)
Disnaker Bandar Lampung
UMK Bandar Lampung
UMP Lampung
Gaji karyawan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
