Dinas Pariwisata Lampung Ingatkan Setiap Pengelola Wisata Wajib Terapkan K3
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Lampung mendorong agar setiap pengelola objek wisata menrapkan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Hal ini guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan yang bisa membahayakan wisatawan maupun pengelola wisata itu sendiri.
Kepala Disparekraf Lampung Bobby Irawan mengatakan penerapan K3 perlu dilakukan untuk meminimalisir tingkat kecelakaan di tempat wisata.
Maka setiap pengelola objek wisata wajib mengajukan izin terkait syarat-syarat teknis dan fasilitas yang ada di lokasi wisata. Termasuk meliputi penerapan K3 yang wajib dipenuhi sebelum beroperasi.
“Sejalan dengan pemberlakuan syarat itu, urusan keamanan wisatawan menjadi prioritas utama. Perizinan melibatkan tenaga ahli di bidangnya masing-masing, baru kemudian disahkan atau dikeluarkan izinnya,” kata Bobby Irawan, Jumat (3/11/2023).
Ia pun menegaskan, Disparekaf Lampung tidak akan mengeluarkan izin usaha wisata kalau ada lokasi dan fasilitas yang memiliki risiko bahaya tinggi.
“Izin tidak akan kita keluarkan kalau itu risikonya tinggi bagi para pengunjung. Upaya kami untuk bisa meminimalisir kejadian-kejadian seperti terjadi di daerah tertentu tersebut. Jadi memang kalau yang kita lakukan sudah preventif dari awal," ujarnya.
Untuk melakukan pengawasan, Disparekraf Lampung juga memiliki tim khusus bertugas memonitor keamanan fasilitas dan wahana di tempat wisata secara berkala apabila sudah diberlakukan izin operasional.
"Utamanya jika mendapat laporan dari masyarakat, bila terbukti tidak benar (fasilitas wisata). Kami akan mencabut izin operasional tempat tersebut," tegasnya.
Tim Disparekraf juga rutin memberikan pembinaan kepada para pengelola wisata dan kelompok pegiat wisata agar layanan dan wahana yang disiapkan tetap aman dan tidak berbahaya saat digunakan.
K3
Kadis Pariwisata Lampung
Bobby Irawan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
