Di-PHK Setelah 24 Tahun Bekerja, Belasan Buruh Perempuan Gugat PT PSI

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

25 Oktober 2023 15:57 WIB
Ragam | Rilis ID
17 buruh perempuan melayangkan gugatan ke PT Phillips Seafoods Indonesia (PT PSI). Foto : Ist
Rilis ID
17 buruh perempuan melayangkan gugatan ke PT Phillips Seafoods Indonesia (PT PSI). Foto : Ist

Namun ternyata pemanggilan tersebut adalah upaya PT PSI untuk melakukan penilaian sepihak terhadap kinerja 40 buruh perempuan.

Atas dasar penilaian tersebutlah PT. PSI kemudian melakukan PHK dengan mengajukkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung sebagaimana anjuran Nomor: 568.40.III.06.05.IV.2023 tertanggal 12 April 2023.

“Kami menduga tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap para buruh perempuan mengindikasikan adanya upaya-upaya pemberangusan serikat buruh (union busting). Karena buruh perempuan tersebut merupakan pengurus sekaligus anggota serikat yang selama ini cukup gencar menyuarakan hak-hak pekerja,” jelas Sumaindra.

Padahal jelas, pekerja memiliki kebebasn untuk berserikat, hal ini dijamin melalui konstitusi dan UU 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Lebih jauh upaya pemberangusan serikat buruh yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut adalah bentuk tindak pidana kejahatan.

Sementara itu terkait dengan hak-hak normatif para buruh, jelas 40 buruh perempuan tersebut berhak atas perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Serta berhak atas perlindungan dari kehilangan pekerjaan yang layak, berdasarkan pasal 28 D ayat (2) UUD 1945.

“Setiap orang berhak bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Persamaan kesempatan untuk setiap orang untuk dipromosikan pekerjaannya ke tingkat yang lebih tinggi, tanpa pertimbangan lain kecuali senioritas dan kecakapan,” ucapnya.

Demi kepastian hukum dan mencari keadilan, 17 buruh perempuan ini mengajukan gugatan ke PT. PSI di Pengadilan Hubungan Industrial untuk meminta hak-haknya.

Seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hak cuti, hak perumahan, pengobatan dan transportasi serta uang proses yang memang merupakan hak para pekerja. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

PT PSI

buruh perempuan

PHK Massal

LBH Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya