Di-PHK Setelah 24 Tahun Bekerja, Belasan Buruh Perempuan Gugat PT PSI
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Sebanyak 17 buruh perempuan melayangkan gugatan ke PT Phillips Seafoods Indonesia (PT PSI) di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, para buruh meminta hak-hak normatif atas pemutusan hububngan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT PSI secara semena-mena.
Para buruh perempuan yang telah bekerja rata-rata selama 22-24 tahun itu merupakan buruh harian lepas yang bekerja sebagai pengupas kulit rajungan dan udang (crab meat production).
Mereka bekerja dengan kondisi berdiri selama 8 jam sehari dari pukul 07.30 – 16.30 dengan waktu istirahat yang diberikan selama 1 jam.
Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan 17 buruh ini adalah bagian dari 40 buruh perempuan yang juga di PHK oleh PT. Phillips Seafood Indonesia.
Mereka adalah pengurus sekaligus anggota Serikat Buruh Phillips Seafood Indonesia (SBPSI) yang menuntut untuk dijadikan pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak 2009.
“Namun pada tahun 2010 hanya sebagian buruh perempuan secara bertahap yang diangkat menjadi pekerja tetap,” kata Sumaindra Jarwadi, Rabu (25/10/2023).
Sebelumnya pada tanggal 3 Agustus 2022, para buruh bersama 87 buruh anggota dan pengurus Serikat Buruh Phillips Seafoods Indonesia (SBPSI) meminta dipekerjakan sebagai pekerja tetap, namun tidak ada tanggapan oleh PT. PSI.
Bukannya diangkat sebagai pekerja tetap, di bulan September 2022 sebanyak 40 buruh perempuan justru dirumahkan dan tidak diperkenankan bekerja oleh PT PSI tanpa alasan yang jelas.
Pada tanggal 4 November 2022 para buruh sempat dipanggil bekerja kembali oleh PT PSI.
PT PSI
buruh perempuan
PHK Massal
LBH Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
