Catat! Guru dan Kepsek yang Terima Siswa Titipan Pejabat Akan Dipecat
Tampan Fernando
Bandarlampung
Sementara pengamat Pendidikan Lampung, Dr. Undang Rosidin mengatakan kasus kecurangan PPDB seringkali terjadi pada kuota zonasi. Kecurangan berupa pemalsuan Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili.
Untuk itu, Undang meminta para panitia benar-benar memastikan setiap dokumen yang disertakan calon siswa benar-benar valid.
“Biasanya kecurangannya di situ. Jadi setiap dokumen harus dipastikan benar-benar sesuai, terutama untuk zonasinya agar tidak merugikan calon siswa yang lain,” kata Undang, Rabu (7/6/2023).
Khusus tingkat SMA/SMK yang berada di bawah Disdikbud Provinsi Lampung, Undang menilai proses pengawasannya lebih luas. Karena mencakup 15 kabupaten/kota.
Untuk itu, peran UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) di tiap daerah harus ekstra dalam mengawasi proses PPDB dari awal hingga pengumuman.
“Jadi pengawasannya harus benar-benar diperketat, jangan memberikan celah kepada oknum-oknum untuk bermain titipan di PPDB. Sehingga hasil seleksi siswa baru benar-benar murni sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (*)
PPDB Lampung
oknum kepsek
MKKS Lampung
titipan pejabat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
