Agus Nompitu

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

7 Desember 2021 07:00 WIB
Quotes | Rilis ID
Ilustrasi: rilislampung.id/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: rilislampung.id/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — ”UMK 2022 berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun,” Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung, Agus Nompitu.


Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Kalbi Rikardo
Tag :

Kepala Dinas Tenaga Kerja

Disnaker Lampung

Agus Nompitu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya