Bandar Lampung Tetapkan UMK Tertinggi 2026 di Lampung
Kalbi Rikardo
Lampung
RILISID, Lampung — Bandar Lampung Tetapkan UMK Tertinggi 2026 di Lampung, Naik 5,64 Persen.
Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di sejumlah daerah. Berdasarkan data penetapan, Kota Bandar Lampung menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Lampung, yakni sebesar Rp3.491.889.
Berita lengkapnya baca: UMP Resmi Ditetapkan, Segini UMK di 15 Kabupaten/Kota se-Lampung
Angka tersebut mengalami kenaikan Rp186.522 atau 5,64 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus, melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/12/2025).
Selain Bandar Lampung, Kabupaten Mesuji menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.227.333, naik Rp135.307 atau 4,37 persen.
Disusul Lampung Selatan dengan UMK Rp3.219.609, meningkat Rp142.618 atau 4,64 persen, serta Way Kanan sebesar Rp3.215.764, naik Rp143.109 atau 4,65 persen.
Sementara itu, Kota Metro menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.050.498, dengan kenaikan Rp147.198 atau 5,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun demikian, dari total 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, baru lima daerah yang menetapkan UMK 2026.
Sebanyak 10 kabupaten lainnya belum menetapkan UMK dan masih menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2026 sebagai acuan.
UMP Resmi Ditetapkan
Segini UMK di 15 Kabupaten Kota se-Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
