Bandar Lampung Tetapkan UMK Tertinggi 2026 di Lampung

Kalbi Rikardo

Kalbi Rikardo

Lampung

24 Desember 2025 16:41 WIB
Infografis | Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo


Agus menjelaskan, beberapa daerah seperti Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Barat, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat sebenarnya telah memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten.

Namun, hasil perhitungan UMK 2026 di daerah-daerah tersebut masih berada di bawah besaran UMP Lampung 2026, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai UMK.

“Karena nilainya di bawah UMP, maka daerah-daerah tersebut tetap menggunakan UMP sebagai acuan upah minimum,” jelasnya.

Sementara itu, Kabupaten Tanggamus, Pesawaran, Pringsewu, dan Pesisir Barat tercatat belum memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten, sehingga tidak menetapkan UMK dan secara otomatis memberlakukan UMP 2026.

Penetapan UMK dan UMP 2026 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan menjadi dasar pembayaran upah minimum bagi pekerja dan buruh di seluruh wilayah Provinsi Lampung. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Kalbi Rikardo
Tag :

UMP Resmi Ditetapkan

Segini UMK di 15 Kabupaten Kota se-Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya