Tidak Bawa Suket Rapid Test Antigen, 16 Kendaraan Luar Lampung Putar Balik
Dwi Des Saputra
TV - Bandarlampung
RILISID, TV - Bandarlampung — Sejumlah kendaraan yang berplat nomor polisi luar Provinsi Lampung terjaring razia Tim Gugus Tugas Covid-19 Bandarlampung, di Bundaran Raden Inten II Rajabasa Saptu (26/12/2020).
Sebanyak 16 kendaraan tidak boleh memasuki Bandarlampung dan terpaksa putar balik ke kota asalnya. Karena tidak memiliki Surat Keterangan Hasil Rapid Test Anti Gen.
Hal ini merupakan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung dalam menekan angka peningkatan wabah corona, karena saat ini Bandarlampung untuk ketiga kalinya masuk sebagai zona merah penyebaran Covid-19.
Tim Gugus Tugas Covid 19 Boeyoeng Susanto menjelaskan, kegiatan ini melibatkan Gabungan personil berjumlah 17 orang. Terdiri dari TNI, Polri, BPBD Bandarlampung, Dishub Bandarlampung, dan Sat Pol.PP.
Boeyoeng Susanto menjelaskan, untuk masyarakat yang berasal dari luar Lampung akan diberhentikan untuk melihat surat hasil Rapid Test nya terlebih dahulu sebelum memasuki Bandarlampung.
Apabila tidak memiliki surat keterangan Rapid tersebut, tim gugus tugas covid-19 tidak segan-segan meminta pengendara untuk putar balik ke arah kota asal mereka.
Bagi warga Bandarlampung yang memakai plat nomor polisi luar daerah, akan dipasang stiker agar tidak terhambat papar Boeyoeng saat berada di Bundaran Raden Inten II Rajabasa. (*)
Laporan: RILISID TV/ Dwi Des Saputra
Lihat juga video menarik lainnya
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
