Terdakwa Penjual Tanah Gunung Kunyit Dituntut Tiga Tahun Penjara
Dwi Des Saputra
TV - Bandarlampung
RILISID, TV - Bandarlampung — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexsander Mirza meminta M Syaleh dihukum tiga tahun penjara.
Baca: JPU Tuntut Terdakwa Penjual Tanah Gunung Kunyit Tiga Tahun
Tuntutan itu ia sampaikan di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang, Jhony Butar-Butar, Selasa (2/2/2021) siang.
Syaleh ini merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan surat sporadik penjualan tanah Gunung Kunyit.
Usai mendengar tuntutan, Jhony bertanya kepada terdakwa.
”Apakah ada upaya pembelaan yang akan disampaikan secara pribadi atau melalui kuasa hukum?”.
Syaleh pun menjawab, ”Saya akan mengajukan pembelaan secara tertulis”.
PH terdakwa, Amrullah, menambahkan dirinya akan mengupayakan pembelaan maksimal terhadap kliennya.
Dalam keterangan persnya, ia menerangkan kliennya terbukti tidak menerima uang dari Nuryadi dan hanya menandatangani surat perjanjian tersebut.
Menurutnya, kasus ini masuk ranah perdata karena ada perjanjian keuntungan yang didapat apabila terjadi penjualan tanah tersebut.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
