Terdakwa Penjual Tanah Gunung Kunyit Dituntut Tiga Tahun Penjara

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

TV - Bandarlampung

3 Februari 2021 15:20 WIB
Video | Rilis ID
Rilis ID

”Saya akan berupaya membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” tekad Amrullah.

Dalam persidangan, lanjut Amrullah, terdakwa dan Nuryadi menyatakan yang menerima uang tersebut adalah Darussalam.

Karenanya, Amrullah mengaku heran mengapa hanya kliennya yang maju ke persidangan.

Sedangkan, berkas perkara Darussalam saja sampai sekarang belum lengkap (P21). Hakim kemudian menutup sidang. Rencananya dilanjutkan Selasa (9/2/2021) dengan agenda pembelaan terdakwa secara tertulis. (*)

Lihat juga video menarik lainnya

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya