Polres Pringsewu Bekuk Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Yuda Haryono

Yuda Haryono

TV - Pringsewu

4 Januari 2021 19:59 WIB
Video | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, TV - Pringsewu — Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil meringkus empat tersangka penyalahguna narkotika jenis Sabu pada Jumat (01/01/21).

Dari keempat pelaku tersebut 1 orang diduga berperan sebagi pengedar, 1 orang sebagai perantara/kurir dan 2 orang lainya sebagai pengguna.

Keempat tersangka yang terdiri dari seorang wanita dan 3 laki-laki ini merupakan warga Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu berinisial, Dwi purwanti (33), Muhammad Faris (23), Andi setioso (29) dan Yohan Harmawan (28).

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sik mengungkapkan bahwa keempat pelaku ditangkap dari kediaman masing-masing pada (01/01/21) dan merukan tindak lanjut atas adanya laporan informasi dari masyarakat.

“penangkapan keempat tersangka adalah tindak lanjut dari laporan informasi warga masyarakat kepada petugas tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Pekon Sukoharjo III yang dilakukan oleh tersangka Muhamad Faris” kasat narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom Pada Minggu (3/1/21) siang.

Ia mengungkapkan awalnya petugas melakukan penggrebekan dirumah tersangka MF dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti 8 buah Plastik Klip berisi Narkotika Jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkusan permen, 3 buah Plastik Klip Kosong, 3 buah Pipet terbuat dari sedotan, 1 buah tutup botol berlubang dan 1 buah pipa kaca Pirek bekas pakai.

Selanjutnya, ujar kasat narkoba melanjutkan, petugas melakukan pengembangan dan didapatkan Informasi bahwa barang-barang tersebut didapat dari seseorang berinisial D (DPO) yang merupakan suami dari tersangka Dwi purwanti.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut maka keempat tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu. dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku Muhammad Faris dan Dwi Purwanti dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan terhadap tersangka Andi setioso dan Yohan Hermawan dikenai pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya