Menerka Keputusan MA terkait Gugatan Paslon Eva-Deddy terhadap Keputusan KPU Bandarlampung
Kalbi Rikardo
Wira Corner - Bandar
RILISID, Wira Corner - Bandar — Menerka Keputusan MA terkait Gugatan Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah terhadap Keputusan KPU Bandarlampung.
Dalam Program Wira Corner, diskusi bersama Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung DR. Budiono.
Lihat juga video lainnya
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
