Lama Tidak Bermesraan dengan Istri, Oknum Guru Ngaji di Pringsewu Gauli Santriwati
Yuda Haryono
TV - Pringsewu
Tersangka selama ini memperdaya korban dengan serangkaian bujuk rayu dan berjanji menikahi gadis di bawah umur itu.
"Tersangka beralasan mencabuli korban karena sudah lama tidak bermesraan dengan istrinya," ulas Atang.
Selain mengamankan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain pakaain korban, kasur, dan karpet lantai.
Tersangka saat ini telah ditahan di Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat Pasal 76e jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
