Lama Tidak Bermesraan dengan Istri, Oknum Guru Ngaji di Pringsewu Gauli Santriwati

Yuda Haryono

Yuda Haryono

TV - Pringsewu

21 Januari 2021 15:18 WIB
Video | Rilis ID
Rilis ID

Tersangka selama ini memperdaya korban dengan serangkaian bujuk rayu dan berjanji menikahi gadis di bawah umur itu.

"Tersangka beralasan mencabuli korban karena sudah lama tidak bermesraan dengan istrinya," ulas Atang.

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain pakaain korban, kasur, dan karpet lantai.

Tersangka saat ini telah ditahan di Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat Pasal 76e jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. (*)

 

Lihat juga video lainnya

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya