KPU Lamsel Memutuskan Pasangan Hipni-Melin Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Calon Bupati

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

24 September 2020 19:46 WIB
Video | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, — RILISID TV - Lampung Selatan, KPU Lampung Selatan menggelar pleno penetapan calon peserta pilkada 2020, di Kantor KPU setempat, Rabu (23/09/20).

Baca: Bapaslon Himel Tak Lolos Lantaran Melin Mantan Terpidana

KPU Lamsel memutuskan pasangan Hipni-Melin (Himel) yang diusung partai PAN, Gerindra dan PKB tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati. Dikatakan oleh pihak KPU Lamsel, pasangan Hipni-Melin, tak lolos lantaran sang wakil yang pernah tersandung kasus hukum.

"Berkaitan bakal pasangan calon Hipni dan ibu Melin, sesuai peraturan KPU nomor 9 tahun 2020 pasal 4 ayat 2 a, yang berbunyi syarat tidak pernah sebagai terpidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf f dikecualikan bagi mantan terpidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih yang telah melewati jangka 5 tahun setelah selesai melewati pidana penjara berdasarkan putusan peradilan yang mempunyai kekuatan tetap," kata Komisioner KPU Lamsel Mislamudin.

Baca: Tak Lolos, Hipni-Melin Daftarkan Gugatan ke Bawaslu Besok

Pihak KPU Lamsel menjelaskan, Melin yang pernah tersandung hukum itu telah menjalani percobaan hukum 18 bulan terhitung dari 25 Februari 2015 sampai dengan 25 Agustus 2016. "Dihitung dari 2016 belum 5 tahun. Selanjutnya di peraturan KPU nomor 9 juga dijelaskan di pasal 4 ayat 2 d, bahwa jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terhitung sejak menjalani pidana pada saat pendaftara, jadi pendaftaran 4 september baru menjalani 4 tahun 10 hari sebagai mantan narapidana.

Itu dasar hukum mengapa Hipni dan Melin tidak memenuhi syarat," jelas Mislamudin. (*)

Laporan: Ahmad Kurdy/RILISID TV

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya