Ini Tanggapan Sejumlah Warga Bandarlampung Terkait Diskualifikasi Eva-Deddy

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

TV - Bandarlampung

21 Januari 2021 18:35 WIB
Video | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, TV - Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung telah menetapkan pendiskualifikasian Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon Pilwakot Bandarlampung pada Jumat (8/1/2021).

Baca: Ini Tanggapan Sejumlah Warga Bandarlampung Terkait Diskualifikasi Eva-Deddy

Itu tertuang dalam Keputusan KPU Bandarlampung Nomor: 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020.

Diketahui, langkah diskualifikasi itu sebagai tindak lanjut dari putusan majelis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung pada Rabu (6/1/2021).

Terkait hal tersebut, warga Bandarlampung menanggapinya beragam. Seperti diungkapkan beberapa warga Bandarlampung yang RILIS.ID TV temui pada Rabu (20/1/2021).

Berikut tanggapan warga Bandarlampung Terkait Diskualifikasi Eva-Deddy, lihat videonya sampai habis. (*)

Laporan Aldiyan Dwi Ramadhan/RILISLAMPUNG.ID

 

Lihat juga video lainnya

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya