Eva Dwiana dan Deddy Amarullah Didiskualifikasi Bawaslu

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

TV - Bandarlampung

6 Januari 2021 21:06 WIB
Video | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, TV - Bandarlampung — Majelis pemeriksa sidang sengketa Pilkada Bandarlampung mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Eva Dwiana dan Deddy Amarullah. Mereka menyatakan Paslon nomor urut 3 ini terbukti TSM (terstruktur, sistematis, massif).

Hal ini disampaikan pada sidang putusan pelanggaran administrasi TSM,Rabu (6/1/2020).

Baca: Bawaslu Diskualifikasi Eva Dwiana dan Deddy Amarullah

Terkait hal tersebut, kuasa hukum paslon nomor urut 3 M. Yunus mengatakan, akan menempuh upaya hukum apakah proses ini berjalan adil atau tidak.

Ia menilai, ada diskriminasi majelis pemeriksa dalam mengambil dasar keputusan dan tidak menimbang pernyataan dari Bawaslu Bandarlampung.

Untuk langkah selanjutnya, M. Yunus akan menempuh jalur hukum dan akan mengadukan perkara ini ke Mahkamah Agung (MA).

Sementara, Ahmad Handoko, kuasa hukum Paslon 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mengucap syukur atas keputusan majelis pemeriksa yang mengabulkan tuntutannya terhadap paslon nomor 3 Eva Dwiana –Deddy Amarullah.

Ia akan meminta secepat mungkin keputusan majelis tersebut dan setelah 3 hari penetapan tersebut KPU Bandarlampung dapat menjalankan keputusan tersebut dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 3.

Diketahui, dalam sidang keputusan ini dilakukan dua tahap, pertama pembacaan keputusan dalam perkara money politic Pikada Lampung Tengah, dan keputusan pelanggaran adminsintrasi TSM Pilkada Bandarlampung.

Usai membaca keputusan, seluruh Majelis Pemeriksa dalam hal ini Bawaslu Lampung langsung meninggalkan ruang sidang dengan pengamana kepolisian yang ketat.(*) 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya