Walhi soal Tambang Emas Ilegal Marak di Way Kanan: Polri dan Pemda Tak Serius

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Way Kanan

13 Maret 2025 09:22 WIB
Elektoral | Rilis ID
Kolase Direktur Walhi Lampung dan lokasi tambang emas ilegal di Desa Gunung Katun Way Kanan. Foto: Rilis.id
Rilis ID
Kolase Direktur Walhi Lampung dan lokasi tambang emas ilegal di Desa Gunung Katun Way Kanan. Foto: Rilis.id

RILISID, Way Kanan — Investigasi media Rilis.id menemukan adanya tambang emas ilegal di Way Kanan. Tepatnya di Bukit Jambi, Dusun 7, Desa Gunung Katun, Kecamatan Baradatu.

Luas area tambang ilegal itu diperkirakan mencapai 20 ribu meter persegi atau 2 hektare. Sementara para penambang beraktivitas setiap hari dari pagi sampai sore.

Temuan ini menambah panjang deretan kasus tambang emas ilegal di Way Kanan. Pasalnya dari tahun ke tahun, praktik tambang tak berizin itu terus terulang dan berpindah tempat.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri menyayangkan masih banyaknya kasus tambang ilegal yang merusak lingkungan.

Menurutnya, tambang ilegal marak menandakan ketidakseriusan aparat penegak hukum dan Pemda dalam melakukan pemberantasan. Terlebih sudah sering dilakukan razia tapi tidak ada pelaku yang ditangkap.

“Kita menyayangkan upaya yang lakukan oleh kepolisian yang beberapa kali melakukan penggrebekan tapi tidak ada tersangkanya. Itukan menandakan bagaimana tingkat keseriusan pihak kepolisian untuk penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal,” ujar Irfan Tri Musri kepada Rilis.id, Kamis (13/3/2025).


Salah satu area tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat di Gunung Katun, Way Kanan. Foto: Rilis.id

Menurutnya, kepolisian memiliki kelengkapan infrastruktur termasuk intelijen yang bisa bekerja secara senyap untuk mengungkap para pelaku.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

tambang emas ilegal

tambang Way Kanan

tambang ilegal

kerusakan lingkungan

Walhi Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya