Walhi soal Tambang Emas Ilegal Marak di Way Kanan: Polri dan Pemda Tak Serius
Tampan Fernando
Way Kanan
“Seharusnya polisi punya alat, punya infrastruktur sampai di tingkat tapak yang memiliki kerja-kerja intelijen. Masa iya beberapa kali melakukan penggrebekan dia kecolongan?” tanya Irfan.
“Berarti kan ada dua indikasi. Pertama ketidakseriusan kepolisian, atau kedua memang ada upaya pembekingan tambang ilegal. Kalau benar, tentu hal ini menjadi PR besar bagi kepolisian,” tambahnya.
Jangan sampai, kata Irfan kasus itu justru akan semakin memburuk citra Polri dan menambah catatan hitam di kepolisian.
Terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan tambang emas ilegal, Direktur Walhi Lampung itu menyebut tambang emas biasanya menggunakan mercuri atau air raksa untuk memisahkan emas dan material lain.
Ia menyebut mercuri adalah bahan yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan dampaknya bisa mencapai radius cemar yang sangat jauh.
“Mercuri itu daya cemarnya tinggi dan secara fisik dia tidak terlihat. Kalau dia mengalir ke wilayah-wilayah pemukiman, racunnya itu bisa menyebabkan beberapa penyakit fatal. Seperti kanker, gangguan pernapasan, sampai stunting dan merusak kondisi janin dan bayi yang baru lahir,” paparnya.
Maka Walhi Lampung menuntut keseriusan aparat penegak hukum dan Pemkab Way Kanan dalam memberantas praktik illegal tersebut.
“Penegakan hukum itu harus serius. Bukan hal yang sulit sebenarnya untuk memberantas tambang ilegal itu, pemda dan kepolisian punya infrastruktur lengkap. Kalau memang serius upayanya bukan hanya sekali-sekali, tapi ada upaya konsisten yang rutin digelar secara dan berkala,” tegasnya.
“Sebetulnya pasti tahu siapa saja masyarakat yang melakukan tambang ilegal, siapa yang menjadi tengkulaknya, dan siapa yang membackingnya. Harapan kita kepolisian juga jangan takut menegakkan hukum dan membongkar orang-orang besar yang bermain di balik tambang emas ilegal itu,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan adalokasi tambang emas ilegal di Bukit Jambi, Dusun 7, Desa Gunung Katun, Kecamatan Baradatu.
tambang emas ilegal
tambang Way Kanan
tambang ilegal
kerusakan lingkungan
Walhi Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
